21 SEPTEMBER 2025
MINGGU 21 SEPTEMBER 2025KALENDER GEREJAWI: MINGGU BIASA PEMBACAAN ALKITAB: IMAMAT 25:29-34 THEMA: " TUHANLAH SANG PEMILIK TANAH "
PENJELASAN TEKS Dalam pembacaan Imamat 25: 23- 28 ada dua hal yang ditekankan, yaitu
1) Tanah milik Tuhan (Ayat 23-24)
2) Mengembalikan Hak Tanah Orang Yang Lemah (Ayat 25-28)
242
Pegangan Pelayan Ibadah GKI di Tanah Papua Tahun 2025
Jadi dalam kitab Imamat ini dinyatakan bahwa:
Ayat 23-24 Tanah milik Tuhan
Umat Israel diingatkan oleh Tuhan melalui suatu peraturan mengenai tanah,
yaitu bahwa mereka tidak memiliki hak untuk menjual tanah. Mengapa itu
tidak boleh dilakukan?. Karena mereka tidak memiliki hak terhadap tanah.
Pada ayat satu bahwa tanah itu milik Tuhan bukan milik umat Israel. Umat
Israel dikatakan sebagai pendatang atau orang asing yang oleh perkenaan
Tuhan sejak zaman Abraham sampai zaman di Mesir, Tuhanlah yang
mengantar mereka untuk memasuki tanah Kanaan. Oleh karena itu mereka
tidak boleh menjual tanah itu secara mutlak atau tetap. Mereka sebenarnya
hanya menumpang di tanah milik Tuhan. Jadi pada ayat 24 ditekan bahwa
umat Israel harus mengingat bahwa setiap penjualan tanah harus
mempertimbangkan hak tebusan atau hak untuk membeli kembali tanah yang
telah dijual. Itu berarti hak kepemilikan tanah harus tetap kembali kepada
keluarga aslinya. Ini bertujuan untuk menjaga agar lahan atau tanah tetap
berada dalam keluarga atau komunitas suku tersebut.
Ayat 25-28 Mengembalikan Hak Tanah Orang Yang Lemah
Umat Israel juga diingatkan bahwa bila suatu ketika ada saudara dalam
keluarga atau komunitas suku mereka jatuh miskin atau mengalami kesulitan
ekonomi dalam hidup sehingga harus terpaksa menjual sebagian tanah
miliknya, maka TUHAN Allah mengatur bahwa keluarganya (saudaranya)
harus membantu menebus atau membeli kembali tanah itu. Hal ini
menunjukan bahwa tanggung jawab sosial dalam keluarga untuk membantu
anggota keluarga yang mengalami kesulitan (ayat 25). Juga diingatkan
TUHAN Allah bahwa bila orang yang menjual tanah tersebut tidak memiliki
keluarga atau sanak saudara yang mampu menebus tanah, ia dapat
menebusnya sendiri jika ia mampu mengumpulkan cukup uang. Ayat ini
menunjukan harapan bahwa individu memiliki kesempatan untuk
memperbaiki kondisi ekonominya dan mengembalikan kepemilikan tanah
milik keluarganya (ayat 26-27). Namun, jika tanah tersebut tidak dapat
ditebus oleh yang menjual sebelum Tahun Yobel (siklus 50 tahun) atau tahun
kebebasan dimana Tahun Yobel diatur TUHAN Allah dimana pada tahun ini
tidak boleh ditanam, budak dibebaskan, hak orang harus dikembalikan. Tahun
ini adalah tahun rahmat TUHAN yang mengingatkan seluruh manusia dan
alam memiliki hak hidup yang sama. Sehingga pada tahun Yobel ini dalam
pembacaan kita diingatkan bahwa kalau ada orang yang tidak memiliki
243
Pegangan Pelayan Ibadah GKI di Tanah Papua Tahun 2025
kemampuan menebus atau membeli kembali tanahnya maka pada tahun
Yobel atau tahun kebebasan, tanah itu harus dikembalikan kepada pemilik
aslinya secara gratis. Tahun Yobel menjadi momen pembebasan dan
pemulihan hak milik, memastikan tidak ada tanah yang hilang secara
permanen dari keluarga atau suku asal dari umat Israel.

Komentar