14 SEPTEMBER 2025




MINGGU 14 SEPTEMBER 2025
KALENDER GEREJAWI: MINGGU BIASA
PEMBACAAN ALKITAB: IMAMAT 25:23-28
THEMA: " PENEBUSAN TANAH "

PENJELASAN TEKS Ayat 23-28. Tentang Penebusan Tanah. Penegasan yang berhubungan dengan penebusan tanah bertujuan supaya tanah yang telah dijual, harus dibebaskan, harus didapatkan kembali dengan membayar suatu harga. Hal ini dimaksudkan agar orang Israel tidak kehilangan tanah. Sebab tanah adalah ciptaan dan pemberian TUHAN, tanah adalah harga diri dan identitas. Tetapi juga setiap generasi harus mengetahui warisan tanah mereka dan milik warisan tanah dari orangtua, keluarga, atau dari nenek moyang. Dasar pemahaman ini yang melahirkan berlakunya aturan dan hukum tentang penebusan tanah atau pembebasan tanah. Adapun aturan penebusan tanah di Israel, sebagai berikut: Tanah jangan dijual mutlak karena TUHAN adalah Pemilik tanah, sebab kamu adalah orang asing dan pendatang bagi TUHAN. Seluruh tanah milik, harus diberi hak menebus tanah (keluarga, kaumnya). Apabila saudaramu jatuh miskin sehingga menjual sebagian dari miliknya, seorang kaumnya terdekat harus datang menebusnya. Apabila tidak punya penebus, tetapi ia mampu, maka ia menebus miliknya dan kelebihannya yang dihitung berdasarkan tahun-tahun penjualannya, kelebihannya harus dikembalikan kepada orang yang membeli, supaya ia boleh kembali ke tanah miliknya. Tetapi jika ia tidak mampu mengembalikan, tanah itu tetap berada di tangan orang yang membelinya sampai tahun Yobel. Dalam tahun Yobel, tanah itu akan bebas tanpa membayar kembali dan orang itu boleh kembali ke tanah miliknya. Aturan dan hukum penebusan tanah ini bermaksud supaya orang Israel tidak kehilangan milik pusaka tanah yang diberikan TUHAN bagi kelangsungan hidup Israel dari satu generasi kepada generasi berikutnya sebagai bangsa pilihan yang memiliki kekuasaan, harga diri dan identitas di dalam dunia.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Komentar