EDISI 13 JULI 2025


MINGGU, 13 JULI 2025
KALENDER GEREJAWI: MINGGU BIASA
PEMBACAAN ALKITAB: NEHEMIA 9:38 ; 10:1-29
THEMA: " PERSEPULUHAN ADALAH KESEHATIAN DALAM PENATALAYANAN DI GEREJA "

PENJELASAN TEKS Pasal 9 Ayat 38 memberikan pengertiannya : Maka oleh karena segala sesuatu ini kami mengikat perjanjian yang teguh dan menuliskannya, dan para pemimpin kami, orang-orang Lewi kami dan para imam kami memeteraikannya, artinya bangsa ini membuat perjanjian secara harfiah berarti " Sebuah perjanjian selalu membutuhkan biaya, dan keputusan kita akan mengorbankan sesuatu kehidupan pribadi, kenyamanan, kemudahan, sebagian dari kesenangan dunia ini yang bersifat sementara. Pasal 10 : 1 – 8 Nehemia yang merupakan seorang Bupati, menandatatangani pertama-tama, untuk menunjukkan kesungguhannya dalam pekerjaan ini dan untuk memberi contoh yang baik kepada orang lain (ay 1) kemudian diikuti orang-orang yang menempati kedudukan dan kekuasaan lebih tinggi dari pada orang lain, maksudnya sesudah Nehemia ada 22 Orang yang memberi tanda tangan mereka harus pergi mendahului mereka di jalan Allah. (ay 2-8) Pasal 10 ; 9 – 13 sesudah para Imam, ada 17 Orang Lewi menandatangani perjanjian ini, sebagian besar dari orang-orang yang menjadi juru bicara umat di dalam doa (9: 4-5) hal ini menunjukkan bahwa mereka sendiri tergugah oleh apa yang mereka ucapkan, dan tidak mau menimpakan beban-beban itu kepada orang lain mereka yang memimpin di dalam doa haruslah memimpin dalam setiap pekerjaan baik lainnya. Pasal 10 : 14 – 27 sesudah orang-orang Lewi, ada 44 pemimpin bangsa memberikan tanda tangan bagi diri mereka sendiri dan semua yang lain, terutama orang-orang yang berada di bawah pengaruh mereka, agar mereka mau menjalankan perintah-perintah Allah. Nama-nama mereka dicatat disini, bagi kehormatan mereka, sebagai orang- orang yang bersemangat giat dalam menghidupkan agama kembali dan berupaya untuk melestarikannya di negeri mereka. Jasa mereka akan selalu dikenang. Patut diperhatikan bahwa 195 Pegangan Pelayan Ibadah GKI di Tanah Papua Tahun 2025 kebanyakan dari mereka disebutkan dalam pasal 7:8. Sebagai kepala kaum atau puak, disebutkan disini diantara para pemimpin bangsa yang memberikan tanda tangan, siapapun yang menjadi kepala sekarang, yang menyandang nama orang yang menjadi kepala ketika mereka keluar dari Babel. Orang orang inilah yang paling pantas untuk menandatangani perjanjian atas nama semua orang yang ada didalam kaum keluarga mereka. Pasal 10: 28 -29. Perjanjian ini disepakati dan didukung oleh para tokoh masyarakat dan para imam dan orang Lewi lainnya, yang menunjukkan persetujuan mereka atas apa yang dilakukan oleh para pemimpin mereka, bersama mereka bergabung pula istri dan anak-anak mereka sebab mereka telah melanggar dan mereka harus membaharui diri, supaya kelak anak-anak ini dalam pertumbuhannya mereka mengenal dan membedakan yang baik dan buruk, dan bertindak berdasarkan akal sehat, dan mengambil keputusan sendiri untuk mengabungkan diri kepada Tuhan. Selain itu ada juga para petobat dari bangsa lain yaitu segala orang yang memisahkan diri dari penduduk negeri, dan dari para allah lainnya, mereka menggabungkan diri dengan saudara-saudara mereka, mereka bersumpah kutuk, sambil berseru kepada Allah dengan hikmat tentang kesungguhan mereka, dan bersumpah supaya Allah mendatangkan pembalasan-Nya yang adil jika mereka berlaku curang. Pasal 10:30-39 dalam ayat-ayat ini menyampaikan kepada kita isi dari piagam perjanjian yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh bangsa Israel adalah: 1. Bahwa mereka tidak akan melakukan perkawinan campur dengan bangsa bangsa kafir, penduduk negeri setempat (ay 30) sebab perkawinan campur merusak kemurniaan bangsa Israel, dan lebih dari pada itu merusak kemurniaan agama mereka, kawin campur menyebabkan masuknya berhallah ke Israel, yang mendatangkan hukuman dari Tuhan. (bnd Kisa Raja Salomo dalam I Raja-raja 11:1-13; Maleakhi 2 : 10-16) 2. Bahwa mereka akan menjaga kekudusan hari sabat, menghormati hari Sabat dengan cara tidak akan berjual beli pada hari sabat atau hari perayaan lain yang telah dinyatakan oleh hukum taurat, tetapi mereka akan membeli segala persediaan bagi keluarga mereka sehari sebelumnya.(ay 31a); memelihara ketentuan mengenai tahun sabat (31b) bandingkan Kel 20:9-11;Imamat 28:8b, 25,28 dua hal diatas perjanjian yang mengikat untuk melawan dosa-dosa yang telah menjadi kesalahan mereka. 196 Pegangan Pelayan Ibadah GKI di Tanah Papua Tahun 2025 3. Hal-hal yang berkaitan untuk menghidupkan kembali dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah mereka abaikan, antara lain : Pertama bahwa akan dibuat suatu persediaan untuk melengkapi meja dan mezbah Allah secara berlimpah. Dimana umat setuju untuk menyumbang setiap tahun, tiap-tiap orang dari mereka sepertiga dari satu syikal (sekitar 5 gram perak untuk menanggung pembiayaan ini) dan mereka mewajibkan diri untuk membayarnya (ay 32-33). Kedua bahwa perhatian khusus harus diberikan untuk menyediakan kayu bakar bagi mezbah, supaya api selalu menyala diatasnya, dan dipakai memasak korban keselamatan. Para imam dan orang Lewi serta umat setuju untuk membawa bagian mereka, dan membuang undi bagi giliran mereka untuk membawanya (ay 34). Ketiga bahwa semua yang telah ditetapkan oleh hukum ilahi bagi pemeliharaan para Imam dan orang Lewi harus dibayarkan sebagaimana mestinya, untuk menyemangati mereka agar mengurusi pekerjaan mereka dan tidak tergoda untuk mengabaikan pekerjaan mereka, karena harus memenuhi persediaan yang diperlukan bagi keluarga mereka. Untuk itu mereka berjanji a) Memberikan hasil pertama dengan jujur, hasil pertama dari ladang dan pohon mereka (bnd Kel 23:19; Im 19:23 ), pemberian persembahan yang sulung dari anak-anak mereka dan dari ternak mereka semuanya ini diberikan kepada para Imam (bnd Bil 18:15-16) demikian pula dengan hasil pertama dari tepung jelai mereka (Bil 15:21). b) Membawa persepuluhan mereka yang menjadi hak orang-orang Lewi (ay 37) dan sepersepuluh dari persepuluhan tersebut kepada Imam (ay 38) dan juga persembahan khusus (ay 39) semua ini adalah tekad yang harus mereka melakukan yaitu agar ada makanan di rumah Allah, dan ada persediaan melimpah di bilik-bilik Bait suci, dimana perkakas-perkakas tempat kudus berada. (ay 39)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Komentar