EDISI 13 JULI 2025
MINGGU, 13 JULI 2025KALENDER GEREJAWI: MINGGU BIASAPEMBACAAN ALKITAB: NEHEMIA 9:38 ; 10:1-29 THEMA: " PERSEPULUHAN ADALAH KESEHATIAN DALAM PENATALAYANAN DI GEREJA "
PENJELASAN TEKS
Pasal 9 Ayat 38 memberikan pengertiannya : Maka oleh karena segala sesuatu
ini kami mengikat perjanjian yang teguh dan menuliskannya, dan para
pemimpin kami, orang-orang Lewi kami dan para imam kami
memeteraikannya, artinya bangsa ini membuat perjanjian secara harfiah
berarti " Sebuah perjanjian selalu membutuhkan biaya, dan keputusan kita
akan mengorbankan sesuatu kehidupan pribadi, kenyamanan, kemudahan,
sebagian dari kesenangan dunia ini yang bersifat sementara.
Pasal 10 : 1 – 8 Nehemia yang merupakan seorang Bupati, menandatatangani
pertama-tama, untuk menunjukkan kesungguhannya dalam pekerjaan ini dan
untuk memberi contoh yang baik kepada orang lain (ay 1) kemudian diikuti
orang-orang yang menempati kedudukan dan kekuasaan lebih tinggi dari pada
orang lain, maksudnya sesudah Nehemia ada 22 Orang yang memberi tanda
tangan mereka harus pergi mendahului mereka di jalan Allah. (ay 2-8)
Pasal 10 ; 9 – 13 sesudah para Imam, ada 17 Orang Lewi menandatangani
perjanjian ini, sebagian besar dari orang-orang yang menjadi juru bicara umat
di dalam doa (9: 4-5) hal ini menunjukkan bahwa mereka sendiri tergugah
oleh apa yang mereka ucapkan, dan tidak mau menimpakan beban-beban itu
kepada orang lain mereka yang memimpin di dalam doa haruslah memimpin
dalam setiap pekerjaan baik lainnya.
Pasal 10 : 14 – 27 sesudah orang-orang Lewi, ada 44 pemimpin bangsa
memberikan tanda tangan bagi diri mereka sendiri dan semua yang lain,
terutama orang-orang yang berada di bawah pengaruh mereka, agar mereka
mau menjalankan perintah-perintah Allah. Nama-nama mereka dicatat disini,
bagi kehormatan mereka, sebagai orang- orang yang bersemangat giat dalam
menghidupkan agama kembali dan berupaya untuk melestarikannya di negeri
mereka. Jasa mereka akan selalu dikenang. Patut diperhatikan bahwa
195
Pegangan Pelayan Ibadah GKI di Tanah Papua Tahun 2025
kebanyakan dari mereka disebutkan dalam pasal 7:8. Sebagai kepala kaum
atau puak, disebutkan disini diantara para pemimpin bangsa yang memberikan
tanda tangan, siapapun yang menjadi kepala sekarang, yang menyandang
nama orang yang menjadi kepala ketika mereka keluar dari Babel. Orang
orang inilah yang paling pantas untuk menandatangani perjanjian atas nama
semua orang yang ada didalam kaum keluarga mereka.
Pasal 10: 28 -29. Perjanjian ini disepakati dan didukung oleh para tokoh
masyarakat dan para imam dan orang Lewi lainnya, yang menunjukkan
persetujuan mereka atas apa yang dilakukan oleh para pemimpin mereka,
bersama mereka bergabung pula istri dan anak-anak mereka sebab mereka
telah melanggar dan mereka harus membaharui diri, supaya kelak anak-anak
ini dalam pertumbuhannya mereka mengenal dan membedakan yang baik
dan buruk, dan bertindak berdasarkan akal sehat, dan mengambil keputusan
sendiri untuk mengabungkan diri kepada Tuhan. Selain itu ada juga para
petobat dari bangsa lain yaitu segala orang yang memisahkan diri dari
penduduk negeri, dan dari para allah lainnya, mereka menggabungkan diri
dengan saudara-saudara mereka, mereka bersumpah kutuk, sambil berseru
kepada Allah dengan hikmat tentang kesungguhan mereka, dan bersumpah
supaya Allah mendatangkan pembalasan-Nya yang adil jika mereka berlaku
curang.
Pasal 10:30-39 dalam ayat-ayat ini menyampaikan kepada kita isi dari piagam
perjanjian yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh bangsa Israel adalah:
1. Bahwa mereka tidak akan melakukan perkawinan campur dengan bangsa
bangsa kafir, penduduk negeri setempat (ay 30) sebab perkawinan campur
merusak kemurniaan bangsa Israel, dan lebih dari pada itu merusak
kemurniaan agama mereka, kawin campur menyebabkan masuknya
berhallah ke Israel, yang mendatangkan hukuman dari Tuhan. (bnd Kisa
Raja Salomo dalam I Raja-raja 11:1-13; Maleakhi 2 : 10-16)
2. Bahwa mereka akan menjaga kekudusan hari sabat, menghormati hari Sabat
dengan cara tidak akan berjual beli pada hari sabat atau hari perayaan lain
yang telah dinyatakan oleh hukum taurat, tetapi mereka akan membeli segala
persediaan bagi keluarga mereka sehari sebelumnya.(ay 31a); memelihara
ketentuan mengenai tahun sabat (31b) bandingkan Kel 20:9-11;Imamat 28:8b,
25,28 dua hal diatas perjanjian yang mengikat untuk melawan dosa-dosa
yang telah menjadi kesalahan mereka.
196
Pegangan Pelayan Ibadah GKI di Tanah Papua Tahun 2025
3. Hal-hal yang berkaitan untuk menghidupkan kembali dan melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang telah mereka abaikan, antara lain : Pertama
bahwa akan dibuat suatu persediaan untuk melengkapi meja dan mezbah
Allah secara berlimpah. Dimana umat setuju untuk menyumbang setiap
tahun, tiap-tiap orang dari mereka sepertiga dari satu syikal (sekitar 5 gram
perak untuk menanggung pembiayaan ini) dan mereka mewajibkan diri
untuk membayarnya (ay 32-33). Kedua bahwa perhatian khusus harus
diberikan untuk menyediakan kayu bakar bagi mezbah, supaya api selalu
menyala diatasnya, dan dipakai memasak korban keselamatan. Para imam
dan orang Lewi serta umat setuju untuk membawa bagian mereka, dan
membuang undi bagi giliran mereka untuk membawanya (ay 34). Ketiga
bahwa semua yang telah ditetapkan oleh hukum ilahi bagi pemeliharaan
para Imam dan orang Lewi harus dibayarkan sebagaimana mestinya, untuk
menyemangati mereka agar mengurusi pekerjaan mereka dan tidak
tergoda untuk mengabaikan pekerjaan mereka, karena harus memenuhi
persediaan yang diperlukan bagi keluarga mereka. Untuk itu mereka
berjanji a) Memberikan hasil pertama dengan jujur, hasil pertama dari
ladang dan pohon mereka (bnd Kel 23:19; Im 19:23 ), pemberian
persembahan yang sulung dari anak-anak mereka dan dari ternak mereka
semuanya ini diberikan kepada para Imam (bnd Bil 18:15-16) demikian
pula dengan hasil pertama dari tepung jelai mereka (Bil 15:21). b)
Membawa persepuluhan mereka yang menjadi hak orang-orang Lewi (ay
37) dan sepersepuluh dari persepuluhan tersebut kepada Imam (ay 38) dan
juga persembahan khusus (ay 39) semua ini adalah tekad yang harus
mereka melakukan yaitu agar ada makanan di rumah Allah, dan ada
persediaan melimpah di bilik-bilik Bait suci, dimana perkakas-perkakas
tempat kudus berada. (ay 39)

Komentar